Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi berupa peringatan Persetujuan Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(2) Pengenaan sanksi berupa pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3) Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4) Pengaktifan kembali Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(5) Pencabutan penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(6) Pengenaan sanksi berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(7) Pengenaan sanksi berupa peringatan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(8) Pengenaan sanksi berupa pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(9) Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(10) Pengaktifan kembali surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(11) Pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
Koreksi Anda
