Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; b. pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah Pabean; c. pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari KEK untuk tujuan ke luar Daerah Pabean; dan d. pengeluaran Produk Turunan Kelapa Sawit dari Tempat Penimbunan Berikat ke luar Daerah Pabean.
Koreksi Anda