Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Eksportir:
a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan;
b. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sepanjang Persetujuan Ekspor masih berlaku;
c. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 oleh penyidik; dan/atau
d. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) diaktifkan kembali.
(2) Dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dicabut.
(3) Dalam hal Eksportir:
a. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 oleh penyidik; dan/atau
b. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dicabut.
Koreksi Anda
