Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan permohonan perubahan data pada Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda
