Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG KONSUMSI
BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR
I.
MAKANAN DAN MINUMAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.10 Sayuran (tidak dimasak atau dimasak dengan dikukus atau direbus), beku KETENTUAN IMPOR
Makanan dan Minuman dapat diimpor oleh API-U atau API-P.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Seluruh Impor Makanan dan Minuman hanya dapat dilakukan melalui:
a. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Tarakan di Tarakan, dan Tunon Taka di Nunukan;
b. Pelabuhan darat Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan
1. 0710.10.00 - Kentang
√ √
07.12 Sayuran dikeringkan, utuh, potongan, irisan, patahan atau dalam bentuk bubuk, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
0712.90 Sayuran lainnya; campuran sayuran:
2. 0712.90.10 -- Bawang putih
√ √
08.13 Buah, kering, selain yang disebut dalam pos
08.01 sampai dengan 08.06; campuran dari buah bertempurung atau buah kering dari Bab ini.
0813.40 - Buah lainnya:
3. 0813.40.10 -- Lengkeng
√ √
09.04 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk.
c. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
Impor makanan dan minuman yang dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan hanya dapat dilakukan:
a. untuk jenis Barang yang disepakati dalam perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. hanya dapat dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan, Kalimantan Utara;
c. Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor antara lain berupa Laporan Surveyor;
d. Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c hanya dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada Pelintas Batas yang memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) dengan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. Pengeluaran Makanan dan Minuman dari Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan Impor antara lain berupa Laporan Surveyor.
- Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta:
0904.22 -- Dihancurkan atau ditumbuk:
4. 0904.22.10 --- Cabai (buah dari genus Capsicum)
√ √
16.03 Ekstrak dan jus dari daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.
5. 1603.00.10 - Dari daging
√ √
6. 1603.00.90 - Lain-lain
√ √
16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang:
1604.11 -- Salmon:
7. 1604.11.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
8. 1604.11.90 --- Lain-lain
√ √
1604.12 -- Herring:
9. 1604.12.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
10. 1604.12.90 --- Lain-lain
√ √
1604.13 -- Sarden, sardinella dan brisling atau sprat:
--- Sarden:
11. 1604.13.11 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border penjualan eceran
12. 1604.13.19 ---- Lain-lain
√ √
--- Lain-lain:
13. 1604.13.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
14. 1604.13.99 ---- Lain-lain
√ √
1604.14 -- Tuna, cakalang dan bonito (Sarda spp.):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
15. 1604.14.11 ---- Tuna
√ √
16. 1604.14.19 ---- Lain-lain
√ √
--- Lain-lain
17. 1604.14.91 ---- Tuna setengah masak
√ √
18. 1604.14.99 ---- Lain-lain
√ √
1604.15 -- Makarel:
19. 1604.15.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
20. 1604.15.90 --- Lain-lain:
√ √
1604.16 -- Teri:
21. 1604.16.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
22. 1604.16.90 --- Lain-lain:
√ √
1604.17 -- Sidat:
23. 1604.17.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
24. 1604.17.90 --- Lain-lain:
√ √
1604.18 -- Sirip hiu:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
25. 1604.18.10 --- Siap untuk dikonsumsi langsung
√ √
--- Lain-lain
26. 1604.18.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
27. 1604.18.99 ---- Lain-lain
√ √
1604.19 -- Lain-lain
28. 1604.19.20 --- Makarel kuda, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
29. 1604.19.30 --- Lain-lain, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
30. 1604.19.90 --- Lain-lain
√ √
1604.20 - Ikan diolah atau diawetkan lainnya:
31. 1604.20.20 -- Sosis ikan
√ √
32. 1604.20.30 --- Bakso ikan
√ √
33. 1604.20.40 -- Pasta ikan
√ √
-- Lain-lain
34. 1604.20.91 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
35. 1604.20.99 --- Lain-lain:
√ √
- Kaviar dan pengganti kaviar:
36. 1604.31.00 -- Kaviar
√ √
37. 1604.32.00 -- Pengganti Kaviar
√ √
16.05 Krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan.
1605.10 - Kepiting:
-- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
38. 1605.10.11 --- Swimming Crab (kepiting dari keluarga Portunidae)
√ √
39. 1605.10.12 --- King Crab (kepiting dari keluarga Lithodidae)
√ √
40. 1605.10.13 --- Snow Crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae)
√ √
41. 1605.10.14 --- Lain-lain
√ √
42. 1605.10.90 -- Lain-lain
√ √
- Udang dan udang besar:
43. 1605.21.00 -- Tidak dalam kemasan kedap udara
√ √
1605.29 -- Lain-lain:
44. 1605.29.20 --- Bakso udang
√ √
45. 1605.29.30 --- Udang diberi tepung
√ √
46. 1605.29.90 --- Lain-lain
√ √
47. 1605.30.00 - Lobster
√ √
48. 1605.40.00 - Krustasea lainnya
√ √
- Moluska:
49. 1605.51.00 -- Tiram
√ √
50. 1605.52.00 -- Kerang kipas, termasuk kerang ratu
√ √
51. 1605.53.00 -- Remis
√ √
1605.54 -- Sotong dan cumi-cumi:
52. 1605.54.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
53. 1605.54.90 --- Lain-lain
√ √
54. 1605.55.00 -- Gurita
√ √
55. 1605.56.00 -- Kerang, tiram dan arkshells
√ √
1605.57 -- Abalon:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
56. 1605.57.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
57. 1605.57.90 --- Lain-lain
√ √
58. 1605.58.00 -- Siput, selain siput laut
√ √
59. 1605.59.00 -- Lain-lain
√ √
- Invertebrata air lainnya:
60. 1605.61.00 -- Teripang
√ √
61. 1605.62.00 -- Bulu babi
√ √
62. 1605.63.00 -- Ubur-ubur
√ √
63. 1605.69.00 -- Lain-lain
√ √
17.04 Kembang gula (termasuk coklat putih), tidak mengandung kakao.
64. 1704.10.00 - Permen karet, dilapisi gula maupun tidak
√ √
1704.90 - Lain-lain
65. 1704.90.10 -- Pastiles dan drop mengandung obat
√ √
66. 1704.90.20 -- Coklat putih
√ √
-- Lain-lain:
67. 1704.90.91 --- Lunak, mengandung gelatin
√ √
68. 1704.90.99 --- Lain-lain
√ √
18.06 Coklat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao.
1806.20 - Olahan lainnya dalam bentuk balok, lempeng atau batang dengan berat lebih dari 2 kg atau dalam bentuk cair,pasta, bubuk, butiran atau bentuk curah lainnya dalam kemasan atau bungkusan langsung,dengan isi melebihi 2 kg:
69. 1806.20.10 -- Kembang gula coklat berbentuk balok,
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border lempeng atau batang
70. 1806.20.90 -- Lain-lain
√ √
- Lain-lain, dalam bentuk balok, lempeng atau batang:
71. 1806.31.00 -- Diisi:
√ √
72. 1806.32.00 -- Tidak diisi
√ √
1806.90 - Lain-lain:
73. 1806.90.10 -- Kembang gula coklat bentuk tablet atau pastiles
√ √
74. 1806.90.30 -- Olahan makanan dari tepung, tepung kasar, pati atau ekstrak malt,mengandung kakao 40% atau lebih tetapi kurang dari 50 % menurut beratnya dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya
√ √
75. 1806.90.40 -- Olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, mengandung kakao 5 % atau lebih tetapi kurang dari 10 % menurut beratnya, diolah secara khusus untuk keperluan bayi atau anak-anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran
√ √
76. 1806.90.90 -- Lain-lain
√ √
19.01 Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.
1901.10 - Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, disiapkan untuk penjualan eceran:
77. 1901.10.10 -- Dari ekstrak malt
√ √
78. ex 1901.10.20 -- Dari barang dari pos 04.01 sampai dengan
04.04 Selain berasal dari hewan
√ √
79. 1901.10.30 -- Dari bubuk kacang kedelai
√ √
-- Lain-lain:
80. 1901.10.91 --- Makanan medis
√ √
81. 1901.10.92 --- Lain-lain, untuk anak-anak usia lebih dari 1 tahun tetapi tidak melebihi usia 3 tahun
√ √
82. 1901.10.99 --- Lain-lain
√ √
1901.20 - Campuran dan adonan untuk pembuatan roti dari pos 19.05:
83. 1901.20.10 -- dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao
√ √
84. 1901.20.20 -- Dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, mengandung kakao
√ √
85. 1901.20.30 -- Lain-lain, tidak mengandung kakao
√ √
86. 1901.20.40 -- Lain-lain, mengandung kakao
√ √
1901.90 - Lain-lain:
-- Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
87. 1901.90.11 --- Makanan medis
√ √
88. 1901.90.19 --- Lain-lain
√ √
89. ex 1901.90.20 -- Ekstrak malt Selain berasal dari hewan
√ √
-- Lain-lain, dari barang dari pos 04.01 sampai dengan 04.04:
90. ex 1901.90.31 --- Filled milk Selain berasal dari hewan
√ √
91. ex 1901.90.32 --- Lain-lain, mengandung bubuk kakao Selain berasal dari hewan
√ √
92. ex 1901.90.39 --- Lain-lain Selain berasal dari hewan
√ √
-- Olahan lainnya berbahan dasar kedelai:
93. 1901.90.41 --- Dalam bentuk bubuk
√ √
94. 1901.90.49 --- Dalam bentuk lain
√ √
-- Lain-Lain:
95. 1901.90.91 --- Makanan medis
√ √
96. 1901.90.99 --- Lain-lain:
√ √
19.02 Pasta, dimasak atau diisi maupun tidak (dengan daging atau bahan lainnya) atau diolah secara lain, seperti spagheti, makaroni, mie, lasagna, gnocchi, ravioli, cannelloni; couscous, diolah maupun tidak.
- Pasta mentah, tidak diisi atau diolah secara lain:
97. 1902.11.00 -- Mengandung telur
√ √
1902.19 -- Lain-lain:
98. 1902.19.20 --- Rice vermicelli (termasuk bihun)
√ √
99. 1902.19.30 --- Soun
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
100. 1902.19.40 --- Mie lainnya
√ √
101. 1902.19.90 --- Lain-lain
√ √
1902.20 - Pasta diisi, dimasak atau diolah secara lain maupun tidak:
102. 1902.20.10 -- Diisi dengan daging atau sisa daging
√ √
103. 1902.20.30 -- Diisi dengan ikan, krustasea atau moluska
√ √
104. 1902.20.90 -- Lain-lain
√ √
1902.30 - Pasta lainnya:
105. 1902.30.20 -- Rice vermicilli (termasuk bihun)
√ √
106. 1902.30.30 -- Soun
√ √
107. 1902.30.40 -- Mi instan lainnya
√ √
108. 1902.30.90 -- Lain-lain
√ √
109. 1902.40.00 - Couscous
√ √
19.04 Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih atau butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.
1904.10 - Makanan olahan diperoleh dengan menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia:
110. 1904.10.10 -- Mengandung kakao
√ √
111. 1904.10.90 -- Lain-lain
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
1904.20 - Makanan olahan yang diperoleh dari keripik serealia tidak digongseng atau campuran keripik serealia tidak digongseng dengan keripik serelia yang digongseng atau serealia yang digembungkan
112. 1904.20.10 -- Makanan olahan yang diambil dari keripik serealia yang tidak digongseng
√ √
113. 1904.20.90 -- Lain-lain
√ √
114. 1904.30.00 - Gandum bulgur
√ √
1904.90 - Lain-lain:
115. 1904.90.10 -- Olahan nasi, termasuk nasi belum matang
√ √
116. 1904.90.90 -- Lain-lain
√ √
19.05 Roti, kue kering, kue, biskuit dan produk roti lainnya, mengandung kakao maupun tidak; wafer komuni, selongsong kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi, sealing wafers, rice paper dan produk yang semacam itu
117. 1905.10.00 - Roti kering
√ √
118. 1905.20.00 - Roti jahe dan sejenisnya
√ √
- Biskuit manis; wafel dan wafer:
1905.31 -- Biskuit manis:
119. 1905.31.10 --- Tidak mengandung kakao
√ √
120. 1905.31.20 --- Mengandung kakao
√ √
1905.32 -- Wafel dan wafer:
121. 1905.32.10 --- Wafel
√ √
122. 1905.32.20 --- Wafer
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
1905.40 - Rusk, roti panggang dan produk panggang semacam itu:
123. 1905.40.10 -- Tidak mengandung tambahan gula, madu, telur, lemak, keju atau buah
√ √
124. 1905.40.90 -- Lain-lain
√ √
1905.90 - Lain-lain:
125. 1905.90.10 -- Biskuit gigit tidak manis
√ √
126. 1905.90.20 -- Biskuit tidak manis lainnya
√ √
127. 1905.90.30 -- Kue
√ √
128. 1905.90.40 -- Kue kering
√ √
129. 1905.90.50 -- Produk roti tanpa tepung
√ √
130. 1905.90.60 -- Selongsong kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi
√ √
131. 1905.90.70 -- Wafer komuni, sealing wafer, rice paper dan produk semacam itu
√ √
132. 1905.90.80 -- Produk makanan garing lainnya
√ √
133. 1905.90.90 -- Lain-lain
√ √
20.02 Tomat diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat.
2002.90 - Lain-lain:
134. ex 2002.90.10 -- Pasta tomat Dalam kemasan botol atau sachet
√ √
20.04 Sayuran lainnya yang diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat, beku, selain produk dari pos 20.06.
135. ex 2004.10.00 - Kentang Kentang iris beku
√ √
20.05 Sayuran lainnya yang diolah atau diawetkan selain dengan cuka atau asam asetat, tidak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border beku, selain produk dari pos 20.06.
2005.20 - Kentang:
-- Dalam bentuk potongan:
136. 2005.20.11 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
137. 2005.20.19 --- Lain-lain
√ √
20.07 Selai, jeli buah, marmelade, pure dan pasta dari buah atau kacang, diperoleh dari pemasakan, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.
138. 2007.10.00 - Olahan homogen
√ √
- Lain-lain:
139. 2007.91.00 -- Buah Jeruk
√ √
2007.99 -- Lain-lain:
140. 2007.99.10 --- Butiran dan pasta buah selain mangga, nanas atau stroberi
√ √
141. 2007.99.20 --- Selai dan jeli buah
√ √
142. 2007.99.30 --- Pure mangga
√ √
143. 2007.99.90 --- Lain-lain
√ √
20.08 Buah, kacang dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, diolah atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.
- Kacang, kacang tanah dan kacang lainnya, dicampur maupun tidak:
2008.11 -- Kacang tanah:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
144. 2008.11.10 --- Digongseng
√ √
145. 2008.11.20 --- Mentega kacang
√ √
146. 2008.11.90 --- Lain-lain
√ √
2008.19 -- Lain-lain, termasuk campuran:
147. 2008.19.10 --- Kacang mede
√ √
--- Lain-lain:
148. 2008.19.91 ---- Digongseng
√ √
149. 2008.19.99 ---- Lain-lain
√ √
2008.20 - Nanas:
150. 2008.20.10 -- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√ √
151. 2008.20.90 -- Lain-lain
√ √
2008.30 - Buah Jeruk:
152. 2008.30.10 -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alcohol
√ √
153. 2008.40.00 - Pir
√ √
154. 2008.50.00 - Aprikot
√ √
2008.60 - Ceri:
155. 2008.60.10 -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol
√ √
156. 2008.60.90 -- Lain-lain
√ √
2008.70 - Persik, termasuk nektarin:
157. 2008.70.10 -- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol
√ √
158. 2008.70.90 -- Lain-lain
√ √
159. 2008.80.00 - Stroberi
√ √
- Lain-lain, termasuk campuran selain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border campuran pada subpos 2008.19:
160. 2008.91.00 -- Palm hearts
√ √
2008.93 -- Cranberry (Vaccinium macrocarpon, Vaccinium oxycoccos); lingonberry (Vaccinium vitis-idaea)
161. 2008.93.10 --- Mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol
√ √
162. 2008.93.90 --- Lain-lain
√ √
2008.99 -- Lain-lain
163. 2008.99.10 --- Leci
√ √
164. 2008.99.20 --- Lengkeng
√ √
165. 2008.99.30 --- Dari batang, akar dan bagian tanaman lainnya yang dapat dimakan, tidak meliputi buah atau kacang mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol mapun tidak
√ √
166. 2008.99.40 --- Lain-lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau alkohol
√ √
167. 2008.99.90 --- Lain-lain
√ √
20.09 Jus buah atau buah bertempurung (termasuk grape must dan air kelapa) dan jus sayuran, tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak.
- Jus orange:
168. 2009.11.00 -- Beku
√ √
169. 2009.12.00 -- Tidak beku, dengan nilai Brix tidak melebihi 20
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
170. 2009.19.00 -- Lain-lain
√ √
- Jus dari satu jenis buah jeruk lainnya:
171. 2009.31.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 20
√ √
- Jus nanas:
172. 2009.41.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 20
√ √
173. 2009.49.00 -- Lain-lain
√ √
174. 2009.50.00 - Jus tomat
√ √
- Jus anggur (termasuk grape must):
175. 2009.61.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 30
√ √
176. 2009.69.00 -- Lain-lain
√ √
- Jus apel:
177. 2009.71.00 -- Dengan nilai Brix tidak melebihi 20
√ √
178. 2009.79.00 -- Lain-lain
√ √
- Jus dari satu jenis buah, kacang atau sayuran lainnya:
2009.81 -- Jus cranberry (Vaccinium macrocarpon, Vaccinium oxycoccos); jus lingonberry (Vaccinium vitis-idaea):
179. 2009.81.10 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
180. 2009.81.90 --- Lain-lain
√ √
2009.89 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
181. 2009.89.91 ---- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
182. ex 2009.89.99 ---- Lain-lain jus mangga
√ √
2009.90 - Campuran jus:
183. 2009.90.10 -- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Lain-lain:
184. 2009.90.91 --- Siap untuk dikonsumsi langsung
√ √
185. 2009.90.99 --- Lain-lain
√ √
21.01 Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.
- Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi:
2101.11 -- Ekstrak, esens dan konsentrat:
--- Kopi instan:
186. 2101.11.11 ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg
√ √
187. 2101.11.19 ---- Lain-lain
√ √
188. 2101.11.90 --- Lain-lain
√ √
2101.12 -- Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi:
189. 2101.12.10 --- Campuran dalam bentuk pasta dengan bahan kopi gongseng ditumbuk, mengandung lemak sayuran
√ √
--- Lain-lain:
190. 2101.12.91 ---- Olahan kopi dengan ekstrak, esens atau konsentrat, mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak
√ √
191. 2101.12.92 ---- Olahan kopi dengan dasar kopi gongseng ditumbuk mengandung tambahan gula,
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border mengandung krimer maupun tidak
192. 2101.12.99 ---- Lain-lain
√ √
2101.20 - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari teh atau mate dan olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat ini atau olahan dengan dasar teh atau mate:
193. 2101.20.20 -- Ekstrak teh untuk produksi olahan teh, dalam bentuk bubuk
√ √
194. 2101.20.30 -- Olahan teh terdiri dari campuran teh, bubuk susu dan gula
√ √
195. 2101.20.90 -- Lain-lain
√ √
196. 2101.30.00 - Chicory digongseng dan pengganti kopi digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya
√ √
21.03 Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan.
197. 2103.10.00 - Kecap
√ √
198. 2103.20.00 - Tomato ketchup dan saus tomat lainnya
√ √
199. 2103.30.00 - Tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan
√ √
2103.90 - Lain-lain:
-- Saus dan olahan daripadanya:
200. 2103.90.11 --- Saus cabe
√ √
201. 2103.90.12 --- Saus ikan
√ √
202. 2103.90.13 --- Saus lainnya
√ √
203. 2103.90.19 --- Lain-lain
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Campuran bahan penyedap dan campuran bumbu:
204. 2103.90.21 --- Pasta udang termasuk terasi (belacan)
√ √
205. 2103.90.29 --- Lain-lain
√ √
21.04 Sop dan kaldu serta olahannya; olahan makanan campuran homogen.
2104.10 - Sop dan kaldu serta olahannya:
-- Mengandung daging:
206. 2104.10.11 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
207. 2104.10.19 --- Lain-lain
√ √
-- Lain-lain:
208. 2104.10.91 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
209. 2104.10.99 --- Lain-lain
√ √
2104.20 - Olahan makanan campuran homogen:
-- Mengandung daging:
210. 2104.20.11 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
211. 2104.20.19 --- Lain-lain
√ √
-- Lain-lain:
212. 2104.20.91 --- Cocok untuk bayi atau anak-anak
√ √
213. 2104.20.99 --- Lain-lain
√ √
214. ex
2105.00.00 Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak.
Selain berasal dari hewan
√ √
22.01 Air, termasuk air mineral alam atau artifisial dan air soda, tidak mengandung tambahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border gula atau bahan pemanis lainnya maupun pemberi rasa; es dan salju.
2201.10 - Air mineral dan air soda:
215. 2201.10.10 -- Air mineral
√ √
216. 2201.10.20 -- Air soda
√ √
2201.90 - Lain-lain:
217. 2201.90.90 -- Lain-lain:
√ √
22.02 Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk jus buah, buah bertempurung atau sayuran dari pos 20.09.
2202.10 - Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa:
218. 2202.10.20 -- Minuman berenergi mengandung soda maupun tidak
√ √
219. 2202.10.30 -- Lain-lain, air mineral pancar atau air soda, diberi rasa
√ √
220. 2202.10.90 -- Lain-lain
√ √
- Lain-lain:
221. 2202.91.00 -- Bir tanpa alkohol
√ √
2202.99 -- Lain-lain:
222. ex 2202.99.10 --- Minuman dengan bahan dasar susu UHT diberi rasa Selain berasal dari hewan
√ √
223. 2202.99.20 --- Minuman susu kedelai
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
224. 2202.99.30 --- Minuman berbahan dasar air kelapa
√ √
225. 2202.99.40 --- Minuman dengan bahan dasar kopi atau diberi rasa kopi
√ √
226. 2202.99.50 --- Minuman tidak mengandung soda yang siap untuk dikonsumsi langsung tanpa diencerkan
√ √
227. 2202.99.90 --- Lain-lain
√ √
24.02 Cerutu, cheroot, cerutu kecil dan sigaret, dari tembakau atau pengganti tembakau.
228. 2402.10.00 - Cerutu, cheroot dan cerutu kecil, mengandung tembakau
√ √
2402.20 - Sigaret mengandung tembakau:
229. 2402.20.10 -- Beedies
√ √
230. 2402.20.20 -- Sigaret kretek
√ √
231. 2402.20.90 -- Lain-lain
√ √
28.53 Fosfida, memiliki rumus kimia sendiri maupun tidak, tidak termasuk ferofosfor;
senyawa anorganik lainnya (termasuk air sulingan atau air konduktivitas dan air dengan kemurnian semacam itu); udara cair (telah dihilangkan gas mulianya maupun tidak); udara tekan; amalgam, selain amalgam dari logam mulia.
2853.90 - Lain-lain:
232. 2853.90.10 -- Air demineral
√ √
II.
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
15.12 Minyak biji bunga matahari, safflower atau biji kapas dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
KETENTUAN IMPOR
Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P dan API-U.
KETENTUAN PENGECUALIAN LS
Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang dilakukan oleh :
a. Importir (API-P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan dilengkapi dengan surat keterangan; atau
b. Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tanpa dilengkapi dengan surat keterangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok
- Minyak biji bunga matahari atau safflower dan fraksinya:
1512.19 -- Lain-lain:
233. 1512.19.10 --- Fraksi dari minyak biji bunga matahari atau minyak safflower tidak dimurnikan KGM;
PCE
√
21.06 Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
2106.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain, olahan tidak beralkohol dari jenis yang digunakan dalam pembuatan atau produksi minuman:
234. 2106.90.53 --- Produk dengan bahan dasar ginseng KGM;
PCE
√
-- Suplemen makanan lainnya;
fortificant premixes:
235. 2106.90.71 --- Suplemen makanan yang mengandung ginseng KGM;
PCE
√
236. 2106.90.72 --- Suplemen makanan lainnya KGM;
PCE
√
237. 2106.90.73 --- Fortificant premixes KGM;
PCE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
12.07 Biji dan buah lainnya yang mengandung minyak, pecah maupun tidak.
di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan
3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
238. 1207.30.00 - Biji jarak
√
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak.
1211.20 - Akar ginseng:
239. 1211.20.10 -- Segar atau dikeringkan
√
240. 1211.20.90 -- Lain-lain
√
241. 1211.60.00 - Kulit dari ceri Afrika (Prunus africana)
√
1211.90 - Lain-lain:
-- Dari jenis yang terutama dipakai dalam farmasi:
242. 1211.90.11 --- Cannabis, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
243. 1211.90.12 --- Cannabis, bentuk lainnya
√
244. 1211.90.13 --- Akar rauwolfia serpentina
√
245. 1211.90.15 --- Akar manis
√
246. 1211.90.17 --- Lain-lain, segar atau dikeringkan, dalam bentuk
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
247. 1211.90.18 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
248. 1211.90.19 --- Lain-lain
√
-- Lain-lain:
249. 1211.90.91 --- Pyrethrum, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
250. 1211.90.92 --- Pyrethrum, bentuk lainnya
√
251. 1211.90.94 --- Keping kayu cendana
√
252. 1211.90.95 --- Keping kayu Gaharu
√
253. 1211.90.98 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
254. 1211.90.99 --- Lain-lain
√
12.14 Swedes (sejenis lobak), mangold (sejenis bit), akar makanan ternak, rumput kering, lucerne (alfalfa), semanggi, sainfoin, Kale makanan ternak, lupine, Vetch dan produk makanan ternak sejenis lainnya, dalam bentuk pelet maupun tidak.
255. 1214.10.00 - Tepung kasar dan pelet lucerne (alfalfa)
√
13.02 Sap dan ekstrak nabati; zat pektik, pektinat dan pektat;
Agar-agar dan lendir serta bahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border pengental lainnya, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati.
- Sap dan ekstrak nabati
256. 1302.14.00 -- Dari ephedra KGM;
PCE
√
1302.19 -- Lain-lain
257. 1302.19.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√
15.16 Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba dan fraksinya, sebagian atau seluruhnya dihidrogenasi, diinter-esterifikasi, dire- esterifikasi atau dielaidinisasi, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
1516.20 - Minyak dan lemak nabati serta fraksinya:
-- Dire-estirifikasi, selain dari minyak kelapa sawit:
258. 1516.20.18 --- Dari biji rami
√
15.18 Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border dari pos 15.16; olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dalam Bab ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Lemak dan minyak hewani, nabati, atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos
15.16:
259. 1518.00.14 -- Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa
√
21.06 Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
2106.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
260. 2106.90.91 --- Lainnya, campuran antara bahan kimia dengan bahan makanan atau dengan zat lainnya yang bergizi, dari jenis yang digunakan untuk pengolahan makanan
√
33.01 Minyak atsiri (mengandung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border terpena atau tidak), termasuk konkrit dan absolut; resinoida;
ekstrak oleoresin; konsentrat minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi;
produk sertaan bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri; hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri.
- Minyak atsiri selain dari buah jeruk:
261. 3301.25.00 -- Dari mint lainnya
√
3301.29 -- Lain-lain:
262. 3301.29.20 --- Dari cendana
√
263. 3301.29.30 --- Dari citronella
√
264. 3301.29.40 --- Dari pala
√
265. 3301.29.50 --- Dari cengkeh
√
266. 3301.29.60 --- Dari nilam
√
267. 3301.29.70 --- Dari serai, kayu manis, jahe, kapulaga atau adas
√
268. 3301.29.90 --- Lain-lain
√
3301.90 - Lain-lain:
269. 3301.90.10 -- Hasil sulingan dan larutan mengandung air dari minyak atsiri yang cocok digunakan untuk pengobatan
√
III.
KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
33.04 Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur.
KETENTUAN IMPOR
Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dapat diimpor oleh API-U atau API-P.
KETENTUAN PENGECUALIAN LS
Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang dilakukan oleh :
a. Importir (API-P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan dilengkapi dengan surat keterangan; atau
b. Importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tanpa dilengkapi dengan surat keterangan.
Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
270. 3304.10.00 - Preparat rias bibir KGM;
PCE
√
271. 3304.20.00 - Preparat rias mata KGM;
PCE
√
272. 3304.30.00 - Preparat manikur dan pedikur KGM;
PCE
√
- Lain-lain:
273. 3304.91.00 -- Bubuk, dipadatkan maupun tidak KGM;
PCE
√
-- Lain-lain:
274. 3304.99.20 --- Preparat anti jerawat KGM;
PCE
√
275. 3304.99.30 --- Krim dan losion lainnya untuk wajah atau kulit KGM;
PCE
√
276. 3304.99.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√
33.05 Preparat digunakan untuk rambut.
3305.10 - Sampo:
277. 3305.10.10 -- Mengandung khasiat anti jamur KGM;
LTR; PCE
√
278. 3305.10.90 -- Lain-lain KGM;
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border LTR; PCE
1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan
3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
279. 3305.20.00 - Preparat pengeriting atau pelurus rambut secara permanen KGM;
LTR; PCE
√
280. 3305.30.00 - Lak rambut KGM;
LTR; PCE
√
281. 3305.90.00 - Lain-lain KGM;
LTR; PCE
√
33.06 Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran.
3306.10 - Pasta gigi:
282. 3306.10.10 -- Bubuk dan pasta untuk dental propilaksis KGM;
PCE
√
283. 3306.10.90 -- Lain-lain KGM;
PCE
√
284. 3306.90.00 - Lain-lain KGM;
PCE
√
33.07 Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
285. 3307.10.00 - Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur atau sesudah mencukur KGM;
PCE
√
286. 3307.20.00 - Deodoran dan antiperspirant KGM;
PCE
√
287. 3307.30.00 - Garam pewangi dan preparat lainnya untuk mandi KGM;
PCE
√
- Preparat pewangi atau penghilang bau ruangan, termasuk preparat bau-bauan yang digunakan selama ritual keagamaan:
3307.41 -- Preparat "Agarbatti" dan bau- bauan lainnya yang dibakar:
288. 3307.41.10 --- Bubuk wewangian (dupa) dari jenis yang digunakan selama ritual keagamaan KGM;
PCE
√
289. 3307.41.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√
3307.49 -- Lain-lain
290. 3307.49.10 --- Preparat pewangi ruangan mengandung desinfektan maupun tidak KGM;
PCE
√
291. 3307.49.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√
3307.90 - Lain-lain:
292. 3307.90.30 -- Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik KGM;
PCE
√
293. 3307.90.40 -- Wewangian atau kosmetik lainnya, termasuk preparat KGM;
PCE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border perontok bulu
294. 3307.90.90 -- Lain-lain KGM;
PCE
√
34.01 Sabun; produk dan preparat aktif- permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen.
- Sabun dan produk serta preparat aktif permukaan organik,dalam bentuk batangan,cake, potongan atau bentukan yang dicetak,dan kertas, gumpalan, kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen:
3401.11 -- Untuk keperluan toilet (termasuk produk mengandung obat):
295. 3401.11.40 --- Sabun mengandung obat termasuk sabun desinfektan KGM;
PCE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
296. 3401.11.50 --- Sabun lainnya termasuk sabun mandi KGM;
PCE
√
--- Lain-lain, dari kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen:
297. 3401.11.61 ---- Dari bukan tenunan dalam kemasan untuk penjualan eceran KGM;
PCE
√
298. 3401.11.69 ---- Lain-lain KGM;
PCE
√
299. 3401.11.70 --- Lain-lain, dari kertas, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen KGM;
PCE
√
300. 3401.11.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√
3401.19 -- Lain-lain:
301. 3401.19.10 --- Dari kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen KGM;
PCE
√
302. 3401.19.20 --- Dari kertas, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen KGM;
PCE
√
303. 3401.19.90 --- Lain-lain KGM;
PCE
√
3401.20 - Sabun dalam bentuk lain:
-- Lain-lain:
304. 3401.20.91 --- Dari jenis yang digunakan untuk memisahkan tinta pada kertas daur ulang KGM;
PCE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
305. 3401.20.99 --- Lain-lain KGM;
PCE
√
306. 3401.30.00 - Produk dan preparat aktif- permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak KGM;
PCE
√
307. 3401.20.20 -- Kepingan sabun KGM;
PCE
√
IV.
MAINAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
95.03 Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka;
boneka; mainan lainnya; model yang diperkecil ("skala") dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak;
puzzle dari segala jenis.
KETENTUAN IMPOR
Mainan dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API- P atau API-U.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Impor Mainan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan
308. 9503.00.10 - Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka PCE; SET ;NIU
√
309. 9503.00.21 -- Boneka, dikenakan pakaian atau tidak PCE;
SET;
NMP
√
-- Bagian dan aksesori:
310. 9503.00.22 --- Garment dan aksesorinya; alas PCE;
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border kaki dan tutup kepala KGM;
NMP
3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
311. 9503.00.29 --- Lain-lain PCE;
SET;
NMP
√
312. 9503.00.30 - Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesori lainnya PCE; SET
√
313. 9503.00.40 - Perabot rakitan model yang diperkecil ("skala") dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak:
PCE;
SET;
NMP
√
314. 9503.00.50 - Set kontruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik PCE; NIU
√
315. 9503.00.60 - Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia PCE; SET
√
316. 9503.00.70 - Puzzle dari segala jenis PCE; SET
√
317. 9503.00.80 - Peralatan edukasi elektronik interaktif portabel yang dirancang terutama untuk anak-anak PCE; SET
√
- Lain-lain:
318. 9503.00.91 -- Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; set penyusun kata;
set penyusun dan pengucap kata;
set toy printing; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin ketik mainan PCE; SET
√
319. 9503.00.92 -- Tali lompat PCE
√
320. 9503.00.93 -- Kelereng PCE;
KGM
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
321. 9503.00.94 -- Mainan lainnya, dari karet PCE;
NMP
√
- Lain-lain:
322. 9503.00.99 -- Lain-lain PCE;
SET;
NMP;
KGM
√
95.04 Konsol dan mesin video game, permainan meja atau dalam ruangan, termasuk pintable, biliar, meja khusus untuk permainan kasino dan perlengkapan boling otomatis, mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, uang kertas, kartu bank, token atau dengan alat pembayaran lainnya.
9504.30 - Permainan lainnya, dioperasikan dengan koin, uang kertas, kartu bank, token atau alat pembayaran lainnya, selain perlengkapan lintasan boling:
323. 9504.30.30 -- Permainan peluang yang secara langsung memberikan hadiah bernilai uang; bagian dan aksesorinya NIU
√
324. 9504.30.40 -- Pintable atau mesin slot lainnya PCE
√
325. 9504.30.50 -- Lain-lain, bagian dari kayu, kertas atau plastic PCE; SET
√
326. 9504.30.90 -- Lain-lain NIU;
SET; PCE
√
9504.50 - Konsol dan mesin video game,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border selain dari barang pada subpos
9504.30:
327. 9504.50.10 -- Dari jenis yang digunakan dengan penerima televisi NIU
√
328. 9504.50.90 -- Lain-lain NIU
√
V.
TAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
42.02
Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu;
tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus
KETENTUAN IMPOR
Tas dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-U atau API-P.
KETENTUAN PENGECUALIAN LS
Impor Tas yang dilakukan oleh Importir (API-P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan dilengkapi dengan surat keterangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border bahan tersebut atau dengan kertas.
- Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu:
4202.11 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi:
329. 4202.11.10 --- Koper atau tas kantor dengan ukuran maksimal 56 cm x 45 cm x 25 cm PCE
√
330. 4202.11.90 --- Lain-lain PCE
√
4202.12 -- Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil:
--- Tas sekolah:
331. 4202.12.11 ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi PCE
√
332. 4202.12.19 ---- Lain-lain PCE
√
--- Lain-lain:
333. 4202.12.91 ---- Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi PCE
√
334. 4202.12.99 ---- Lain-lain PCE
√
4202.19 -- Lain-lain:
335. 4202.19.20 --- Dengan permukaan luar dari kertas karton PCE
√
336. 4202.19.90 --- Lain-lain PCE
√
- Tas tangan, dengan tali bahu maupun tidak, termasuk yang tanpa gagang:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
337. 4202.21.00 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi PCE
√
4202.22 -- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil:
338. 4202.22.10 --- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik PCE
√
339. 4202.22.20 --- Dengan permukaan luar dari bahan tekstil PCE
√
340. 4202.29.00 -- Lain-lain PCE
√
- Barang dari jenis yang biasa dibawa dalam saku atau dalam tas tangan:
341. 4202.31.00 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak, atau dari kulit komposisi PCE
√
342. 4202.32.00 -- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil PCE
√
343. 4202.39.00 -- Lain-lain PCE
√
- Lain-lain:
4202.91 -- Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi:
--- Tas olahraga:
344. 4202.91.11 ---- Tas bowling PCE
√
345. 4202.91.19 ---- Lain-lain PCE
√
346. 4202.91.90 --- Lain-lain PCE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
4202.92 -- Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil:
347. 4202.92.10 --- Tas rias, dari lembaran plastik PCE
√
348. 4202.92.20 --- Tas bowling PCE
√
349. 4202.92.90 --- Lain-lain PCE
√
4202.99 -- Lain-lain:
350. 4202.99.10 --- Dengan permukaan luar serat divulkanisasi dari kertas karton PCE
√
351. 4202.99.90 --- Lain-lain PCE
√
VI.
MINUMAN BERALKOHOL No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
22.03 Bir terbuat dari malt.
IT MINUMAN BERALKOHOL DUTY PAID
IT BARU
IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):
1. Surat penunjukan dari pemohon kepada paling sedikit 6 (enam) distributor di 6 (enam) provinsi, yang dibuktikan dengan KETENTUAN IMPOR
Impor minuman beralkohol sebagai Barang konsumsi dibagi menjadi:
1. Kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang penjualannya dikenai pajak (duty paid) yang hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-U.
2. Kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang penjualannya tidak dikenai pajak
- Bir hitam atau porter:
352. 2203.00.11 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 5,8% menurut volumenya LTR √
√
353. 2203.00.19 -- Lain-lain LTR √
√
- Lain-lain, termasuk ale:
354. 2203.00.91 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 5,8% menurut volumenya LTR √
√
355. 2203.00.99 -- Lain-lain LTR √
√
22.04 Minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi (wine) yang diperkuat; grape must selain dari pos 20.09.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
356. 2204.10.00 - Minuman fermentasi (wine) pancar LTR (SIUP-MB) untuk Distributor dan/atau Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)/ Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor perdagangan sebagai distributor Minuman Beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Surat penunjukan kepada importir sebagai distributor paling sedikit berjumlah 20 (dua puluh) surat penunjukan yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara;
dan
3. Surat Pernyataan yang berisi:
a. telah berpengalaman paling sedikit 3 tahun berturut- turut sebagai Distributor Minuman (duty not paid) untuk tujuan distribusi ke toko bebas bea yang hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha BUMN pemilik API-U.
Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk Impor Minuman Beralkohol terdiri atas:
1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U);
2. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U);
3. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); dan
4. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API-U).
MASA BERLAKU IT
Masa berlaku IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API- U) dan IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid √
√
- Minuman fermentasi (wine) lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
2204.21 -- Dalam kemasan 2 l atau kurang:
--- Minuman fermentasi (wine):
357. 2204.21.11 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
358. 2204.21.13 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya LTR √
√
359. 2204.21.14 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 23% menurut volumenya LTR √
√
--- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
360. 2204.21.21 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
361. 2204.21.22 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
2204.22 -- Dalam kemasan lebih dari 2 l tetapi tidak lebih dari 10 l:
--- Minuman fermentasi (wine):
362. 2204.22.11 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
363. 2204.22.12 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya LTR Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan/atau Golongan C; dan
b. pernah ditunjuk sebagai distributor minuman beralkohol oleh Importir Terdaftar, yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Distributor dan/atau Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) atau izin usaha sejenis lainnya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor perdagangan sebagai distributor sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi yang belum pernah memiliki IT- MB; atau
4. Surat Pernyataan telah berpengalaman sebagai (BUMN pemilik API-U) adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor Minuman Beralkohol.
Masa berlaku perubahan IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) dan IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor minuman beralkohol.
KETENTUAN IT LAINNYA
1. Surat penunjukan kepada Importir sebagai distributor berasal dari:
a. pabrik di luar negeri; dan/atau
b. principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek yang telah mendapatkan Surat √
√
364. 2204.22.13 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 23% volume LTR √
√
--- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
365. 2204.22.21 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
366. 2204.22.22 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
2204.29 -- Lain-lain
--- Minuman fermentasi (wine):
367. 2204.29.11 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya LTR √
√
368. 2204.29.12 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya LTR √
√
--- Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
369. 2204.29.21 ---- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya LTR √
√
370. 2204.29.22 ---- Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya LTR √
√
2204.30 - Grape must lainnya:
371. 2204.30.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
372. 2204.30.20 -- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR Importir Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B, dan/atau Golongan C, yang dibuktikan dengan IT MB yang telah diterbitkan sebelumnya, bagi yang pernah memiliki IT- MB.
PERUBAHAN IT
Perubahan IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):
1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa principal pemegang merek/perwakilan pemegang merek memiliki kewenangan untuk menunjuk distributor di luar negeri.
2. Surat penunjukan kepada Importir sebagai distributor, harus dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di √
√
22.05 Vermouth dan minuman fermentasi lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma.
2205.10 - Dalam kemasan 2 l atau kurang:
373. 2205.10.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
374. 2205.10.20 -- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
2205.90 - Lain-lain:
375. 2205.90.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
376. 2205.90.20 -- Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya LTR √
√
22.06 Minuman fermentasi lainnya (misalnya, fermentasi buah apel, buah pir, larutan madu dalam air, sake); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
377. 2206.00.10 - Fermentasi buah apel dan LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border fermentasi buah pir IT MINUMAN BERALKOHOL DUTY NOT PAID
IT BARU IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API-U):
Surat dukungan atau penunjukan kepada BUMN pemilik API-U dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang badan usaha milik negara.
PERUBAHAN IT
Perubahan IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API- U):
1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN Pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
3. Surat penunjukan kepada Importir sebagai distributor dilengkapi dengan lampiran terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah/resmi.
KETENTUAN PI
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, Masa Berlaku PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) sesuai dengan masa berlaku
378. 2206.00.20 - Sake (minuman fermentasi dari beras) LTR √
√
- Coconut palm toddy:
379. 2206.00.31 -- Dalam kemasan 2 l atau kurang LTR √
√
380. 2206.00.39 -- Lain-lain LTR √
√
- Shandy:
381. 2206.00.41 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 1,14% menurut volumenya LTR √
√
382. 2206.00.49 -- Lain-lain LTR √
√
383. 2206.00.50 - Larutan madu dalam air LTR √
√
384. 2206.00.60 - Minuman fermentasi (wine) dari fermentasi jus sayuran atau jus buah, selain jus anggur segar LTR √
√
- Lain-lain:
385. 2206.00.91 -- Minuman fermentasi beras lainnya (termasuk minuman fermentasi beras mengandung obat) LTR √
√
386. 2206.00.99 -- Lain-lain LTR √
√
22.08 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya.
2208.20 - Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
387. ex 2208.20.50 -- Brandy berupa produk jadi LTR NIB, terkait dengan identitas Importir.
PI MINUMAN BERALKOHOL DUTY PAID
PI BARU
PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa :
1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); dan
2. Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U);
2. Rencana Impor sebagai Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca √
√
388. ex 2208.20.90 -- Lain-lain berupa produk jadi LTR √
√
2208.30 - Wiski
389. ex 2208.30.10 -- Dalam kemasan lebih dari 5 l berupa produk jadi LTR √
√
390. 2208.30.90 -- Lain-lain LTR √
√
391. ex 2208.40.00 - Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi berupa produk jadi LTR √
√
392. ex 2208.50.00 - Gin dan Geneva berupa produk jadi LTR √
√
393. ex 2208.60.00 - Vodka berupa produk jadi LTR √
√
2208.70 - Sopi manis dan Cordial
394. 2208.70.10 -- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya LTR √
√
395. 2208.70.90 -- Lain-lain LTR √
√
2208.90 - Lain-lain:
396. 2208.90.10 -- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menurut volumenya komitmen penyedia pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan
3. Rencana distribusi paling sedikit memuat informasi:
a. nama perusahaan distributor yang ditunjuk oleh Importir;
b. Nomor SK-MB Distributor;
c. Masa berlaku SK- MB Distributor;
d. Wilayah pemasaran/ distribusi;
e. Golongan minuman beralkohol; dan
f. Jumlah (Liter).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U):
Perubahan PI Minuman Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) dan PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Impor Minuman Beralkohol oleh pemilik PI
397. ex 2208.90.20 -- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya berupa produk jadi LTR √
√
398. 2208.90.30 -- Samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya LTR √
√
399. ex 2208.90.40 -- Samsu lainnya, dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya berupa produk jadi LTR √
√
400. 2208.90.50 -- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya LTR √
√
401. ex 2208.90.60 -- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya berupa produk jadi LTR √
√
402. 2208.90.70 -- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border melebihi 57% menurut volumenya Beralkohol Duty Paid (API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, golongan minuman beralkohol, jumlah Barang, pos tarif/HS, dan/atau negara asal:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku;
2. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal perubahan identitas; dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas :
1. PI Minuman Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) hanya dapat dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat.
Kebijakan dan pengaturan impor berlaku untuk pengeluaran Minuman Beralkohol Duty Paid dari Pusat Logistik Berikat ke tempat lain dalam daerah Pabean.
Minuman Beralkohol Duty Paid yang dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat hanya untuk tujuan distribusi ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Impor Minuman Beralkohol pemilik PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan melalui:
a. pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas
-- Lain-lain
403. 2208.90.91 --- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 1,14% menurut volumenya LTR √
√
404. ex 2208.90.99 --- Lain-lain berupa produk jadi LTR √
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku; dan
2. IT Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang mengalami perubahan.
Dalam hal perubahan golongan minuman beralkohol, jumlah barang, pos tarif/HS, dan/atau negara asal:
1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan rencana Impor sebagai komitmen penyedia pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dalam hal perubahan jumlah dan/atau golongan pada PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U); dan
3. Perubahan Rencana distribusi paling di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Bitung di Manado, Soekarno Hatta di Makassar; atau
b. bandar udara internasional, dan dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat.
Kebijakan dan pengaturan impor berlaku untuk pemasukan Minuman Beralkohol Duty Not Paid ke Pusat Logistik Berikat.
Minuman Beralkohol Duty Not Paid yang dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat hanya untuk tujuan distribusi ke Toko Bebas Bea.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border sedikit memuat informasi:
a. nama perusahaan distributor yang ditunjuk oleh Importir;
b. Nomor SK-MB Distributor;
c. Masa berlaku SK- MB Distributor;
d. Wilayah pemasaran/ distribusi;
e. Golongan minuman beralkohol; dan
f. Jumlah (Liter) dalam hal perubahan jumlah dan/atau golongan pada PI Minuman Beralkohol Duty Paid (API-U).
PI MINUMAN BERALKOHOL DUTY NOT PAID PI BARU
PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa:
1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U); dan
2. Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U); dan
2. Rencana distribusi ke Toko Bebas Bea.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API- U):
Perubahan PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, golongan minuman beralkohol, jumlah Barang, pos tarif/HS, negara asal, dan/atau pelabuhan tujuan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang mengalami perubahan, dalam hal perubahan identitas;
dan
3. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border identitas :
1. IT Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API -U) yang mengalami Perubahan;
2. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API -U) yang masih berlaku; dan
3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan golongan minuman beralkohol, jumlah barang, pos tarif/HS, negara asal dan/atau pelabuhan tujuan:
1. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Rencana distribusi ke Toko Bebas Bea dalam hal perubahan jumlah dan/atau golongan pada PI Minuman Beralkohol Duty not Paid (BUMN pemilik
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border API-U).
VII. ALAS KAKI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
KETENTUAN IMPOR
Alas Kaki dapat diimpor oleh API-U atau API-P, kecuali HS 6404.11.10; 6404.11.20; 6404.11.90;
6404.19.10; 6404.19.90; 6404.20.00 hanya dapat diimpor oleh API-U.
KETENTUAN PENGECUALIAN LS
Impor Alas Kaki yang dilakukan oleh Importir (API-P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan dilengkapi dengan surat keterangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Impor Alas Kaki (API-U atau API-P) hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di
405. 6401.10.00 - Alas kaki dilengkapi pelindung jari dari logam NPR
√
- Alas kaki lainnya:
6401.92 -- Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut:
406. 6401.92.10 --- Dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR
√
407. 6401.92.90 --- Lain-lain NPR
√
6401.99 -- Lain-lain:
408. 6401.99.10 --- Menutupi lutut NPR
√
409. 6401.99.90 --- Lain-lain NPR
√
64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.
- Alas kaki olah raga:
410. 6402.12.00 -- Bot ski, alas kaki ski untuk lintas alam dan bot papan luncur salju NPR
√
6402.19 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
411. 6402.19.10 --- Alas kaki gulat NPR Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat: Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi; dan
3. Pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
√
412. 6402.19.90 --- Lain-lain NPR
√
413. 6402.20.00 - Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk NPR
√
- Alas kaki lainnya:
6402.91 -- Menutupi mata kaki:
414. 6402.91.10 --- Sepatu selam NPR
√
--- Lain-lain:
415. 6402.91.91 ---- Dilengkapi pelindung jari dari logam NPR
√
416. 6402.91.92 ---- Dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR
√
417. 6402.91.99 ---- Lain-lain NPR
√
6402.99 -- Lain-lain
418. 6402.99.10 --- Dilengkapi pelindung jari dari logam NPR
√
419. 6402.99.20 --- Dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR
√
420. 6402.99.90 --- Lain-lain NPR
√
64.03 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak.
- Alas kaki olah raga:
421. 6403.12.00 -- Bot ski, alas kaki ski untuk lintas alam dan bot papan luncur salju NPR
√
6403.19 -- Lain-lain:
422. 6403.19.10 --- Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya NPR
√
423. 6403.19.20 --- Bot pengendara; sepatu bowling NPR
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
424. 6403.19.30 --- Alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik NPR
√
425. 6403.19.90 --- Lain-lain NPR
√
426. 6403.20.00 - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak, dan bagian atasnya terdiri atas pengikat dari kulit samak yang menyilang punggung kaki dan sekeliling jempol NPR
√
427. 6403.40.00 - Alas kaki lainnya, dilengkapi pelindung jari dari logam NPR
√
- Alas kaki lainnya dengan sol luar dari kulit:
428. 6403.51.00 -- Menutupi mata kaki NPR
√
6403.59 -- Lain-lain:
429. 6403.59.10 --- Sepatu bowling NPR
√
430. 6403.59.90 --- Lain-lain NPR
√
- Alas kaki lainnya:
6403.91 -- Menutupi mata kaki
431. 6403.91.10 --- Alas kaki yang dibuat dengan dasar atau platform dari kayu, tidak memiliki sol dalam atau pelindung jari dari logam NPR
√
432. 6403.91.20 --- Bot pengendara NPR
√
433. 6403.91.30 --- Lain-lain, dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR
√
434. 6403.91.90 --- Lain-lain NPR
√
6403.99 -- Lain-lain
435. 6403.99.10 --- Alas kaki yang dibuat dengan dasar atau platform dari kayu, tidak memiliki sol dalam atau pelindung jari dari logam NPR
√
436. 6403.99.20 --- Sepatu bowling NPR
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
437. 6403.99.30 --- Lain-lain, dilengkapi pelindung jari dari bukan logam NPR
√
438. 6403.99.90 --- Lain-lain NPR
√
64.04 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil.
- Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik :
6404.11 -- Alas kaki olahraga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya :
439. 6404.11.10 --- Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya NPR
√
440. 6404.11.20 --- Alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik NPR
√
441. 6404.11.90 --- Lain-lain NPR
√
6404.19 -- Lain-lain :
442. 6404.19.10 --- Dilengkapi pelindung jari NPR
√
443. 6404.19.90 --- Lain-lain NPR
√
444. 6404.20.00 - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi NPR
√
64.05 Alas kaki lainnya.
445. 6405.10.00 - Dengan bagian atasnya dari kulit samak atau kulit komposisi NPR
√
446. 6405.20.00 - Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil NPR
√
447. 6405.90.00 - Lain-lain NPR
√
VIII. SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
87.12 Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor.
KETENTUAN IMPOR
Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-U.
448. 8712.00.10 - Sepeda balap roda dua NIU
√
449. 8712.00.20 - Sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak NIU
√
450. 8712.00.30 - Sepeda roda dua lainnya NIU
√
451. 8712.00.90 - Lain-lain NIU
√
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 20252 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG KONSUMSI
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I.
MAKANAN DAN MINUMAN Cakupan Barang: Makanan dan Minuman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Pabean Impor.
2. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
3. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
II.
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN Cakupan Barang: Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diperjualbelikan.
III.
KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA Cakupan Barang: Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian
Surat Keterangan
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang Surat Keterangan berlaku paling lama
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Direktur Jenderal atas nama Menteri dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional
Tanpa output dari
Pengecualian dapat diberikan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Kementerian Perdagangan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
IV.
MAINAN Cakupan Barang: Mainan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara
Tanpa output
Pengecualian dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud dari Kementerian Perdagangan diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
V.
TAS Cakupan Barang: Tas pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
VI.
MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Minuman Beralkohol pada Lampiran I o Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Paling banyak 25lt (dua puluh lima liter) per orang/bulan dan azas kewajaran untuk keperluan kantor dalam rangka acara hari besar nasional/keagamaan dan jamuan VVIP/VIP.
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan surat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
VII.
ALAS KAKI Cakupan Barang: Alas Kaki pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan
Surat Keterangan Direktur Surat keterangan/dukungan/rekomendasi Surat Keterangan berlaku paling lama
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan ilmu pengetahuan Jenderal atas nama Menteri
dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan tidak akan diperjualbelikan.
5. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
6. Barang untuk keperluan khusus kaum penyandang cacat
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VIII. SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA Cakupan Barang: Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara
Tanpa output dari Pengecualian dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud Kementerian Perdagangan diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
5. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
6. Barang untuk keperluan khusus kaum penyandang cacat
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG KONSUMSI
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
IX. MAKANAN DAN MINUMAN Cakupan Barang: Makanan dan Minuman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lembaga terkait.
Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 5 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku,
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangan penggunaan Barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Paling banyak 5 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
X.
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN Cakupan Barang: Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 5 PCE per setiap jenis/item produk untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan.
Catatan: Untuk bentuk sediaan tablet/kapsul dalam strip/blister/botol Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan paling banyak 5 dus kecil untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan.
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangan penggunaan Barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Paling banyak 5 PCE per setiap jenis/item produk untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan.
Catatan: Untuk bentuk sediaan tablet/kapsul Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam strip/blister/botol dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan paling banyak 5 dus kecil untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan.
Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
XI.
KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA Cakupan Barang: Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 100 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan tujuan penggunaan barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan pameran Paling banyak 100 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangan penggunaan Barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk Paling banyak 100 KGM untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
XII.
MAINAN Cakupan Barang: Mainan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Barang dengan satuan PCE/NIU/Berat: Paling banyak 10 PCE/NIU/KG untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan
atau, Barang dengan satuan NMP/Set: Paling banyak 5 NMP/Set untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangan penggunaan Barang Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan nama Menteri promosi.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XIII.
TAS Cakupan Barang: Tas pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau Paling banyak 10 PCE untuk 1 (satu) kali Surat Keterangan Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh, penelitian, dan/atau Surat Keterangan berlaku paling lama
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan pengajuan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangan penggunaan Barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XIV.
MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Minuman Beralkohol pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang contoh untuk penelitian uji lab per pengiriman
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh untuk penelitian uji lab dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku,
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XV.
ALAS KAKI Cakupan Barang: Alas Kaki pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
(satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan Paling banyak 10 NPR untuk 1 (satu) kali pengajuan Surat Keterangan Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk dan tidak untuk diperdagangkan.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
3. Barang untuk keperluan
Surat
1. Surat pernyataan yang menyatakan Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pameran Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta Barang untuk konservasi alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu)
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor.
XVI.
SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA Cakupan Barang: Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Naskah perjanjian hibah, Donation Letter, dan/atau sertifikat hibah yang dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
atau
b. notaris publik dan/atau Competent Authority (CA) negara setempat dan pejabat perwakilan RI di Luar Negeri di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; dan
2. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas
1. Surat keterangan/rekomendasi/pertimbanga n dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
nama Menteri
2. Surat pernyataan tujuan penggunaan Barang contoh dan tidak untuk diperdagangkan.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang pameran tidak untuk diperdagangkan; dan
2. Undangan pameran.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta Barang untuk konservasi alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
5. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan Uji SNI Surat Keterangan berlaku paling lama
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
6. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG KONSUMSI
IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
XVII.
MAKANAN DAN MINUMAN Cakupan Barang: Makanan dan Minuman pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
6. Barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P yang digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
XVIII.
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN Cakupan Barang: Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang yang diimpor oleh Perusahaan Pemilik API-P yang akan digunakan
Surat Keterangan Direktur Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang Impor akan digunakan sebagai Barang modal, Surat keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
Jenderal atas nama Menteri bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir tidak dapat memiliki 2 (dua) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku yang memuat Pos Tarif/HS yang sama.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan pembatasan Pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan untuk Impor yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dilakukan oleh Perusahaan Pemilik (API-P) yang akan digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
2. Barang yang diimpor oleh importir (API-P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan status aktif.
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
XIX. KOSMETIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA Cakupan Barang: Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Lampiran I
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang yang diimpor oleh Perusahaan Pemilik (API- P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang Impor akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
Surat keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir tidak dapat memiliki 2 (dua) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku yang memuat Pos Tarif/HS yang sama.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Ketentuan pembatasan Pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga untuk Impor yang dilakukan oleh Perusahaan Pemilik (API-P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
2. Barang yang diimpor oleh importir (API- P) yang telah mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dengan
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan status aktif
XX.
MAINAN Cakupan Barang: Mainan pada Lampiran I -
XXI.
TAS Cakupan Barang: Tas pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang yang diimpor oleh Perusahaan Pemilik (API- P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang Impor akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
Surat keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir tidak dapat memiliki 2 (dua) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku yang memuat Pos Tarif/HS yang sama.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
XXII.
MINUMAN BERALKOHOL Cakupan Barang: Minuman Beralkohol pada Lampiran I
-
XXIII. ALAS KAKI Cakupan Barang: Alas Kaki pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang yang diimpor oleh Perusahaan Pemilik (API- P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang Impor akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
Surat keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir tidak dapat memiliki 2 (dua) atau lebih Surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Keterangan yang masih berlaku yang memuat Pos Tarif/HS yang sama.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Ketentuan pembatasan Pelabuhan tujuan tetap berlaku untuk Impor Alas Kaki untuk Impor yang dilakukan oleh Perusahaan Pemilik (API-P) yang akan digunakan sebagai Barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan Industrinya.
XXIV.
SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA Cakupan Barang: Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga pada Lampiran I -
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG KONSUMSIP MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
IMPOR BARANG KONSUMSI SEBAGAI BARANG KOMPLEMENTER DAN/ATAU UNTUK KEPERLUAN TES PASAR UNTUK IMPORTASI DARI LUAR DAERAH PABEAN, KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
1. Makanan dan Minuman
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 232
√
√
√
√
PI BARU
1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim;
dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
PERPANJANGAN PI
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Seluruh Impor Makanan dan Minuman hanya dapat dilakukan melalui:
a. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Tarakan di Tarakan, dan Tunon Taka di Nunukan;
b. Pelabuhan darat Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
c. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
Impor makanan dan minuman yang dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan hanya dapat dilakukan:
a. untuk jenis Barang yang disepakati dalam perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. hanya dapat dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan, Kalimantan Utara;
c. Makanan dan Minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor antara lain berupa Laporan Surveyor;
d. Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c hanya dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada Pelintas Batas yang memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) dengan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border undangan; dan
e. Pengeluaran Makanan dan Minuman berupa makanan dan minuman produk dari Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Nunukan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikecualikan dari kebijakan dan pengaturan Impor antara lain berupa Laporan Surveyor.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu)
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/ distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan Barang (supplier).
2. Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 233 sampai dengan nomor urut 236, dan nomor urut 238 sampai dengan nomor urut 269
√
√
√
√
PI BARU
1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim;
dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 237 √
√
√
√
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
PERPANJANGAN PI
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
Impor Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Laporan Surveyor.
Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/ distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan Barang (supplier).
3. Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 270 sampai dengan nomor urut 307 √
√
√
√
PI BARU
1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim;
dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Komplementer.
PERUBAHAN PI
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
PERPANJANGAN PI
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi impor atau tidak sedang dilakukan realisasi impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/ distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan Barang (supplier).
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
4. Mainan Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 308 sampai dengan nomor urut 328
√
√
√
√
PI BARU
1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim;
dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PERPANJANGAN PI
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
Impor Mainan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Kuala Langsa di
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/ distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan Barang (supplier).
5. Tas Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 329 sampai dengan nomor urut 351 √ √
√ √
PI BARU
1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim;
dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
PERUBAHAN PI
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender,
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
PERPANJANGAN PI
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/ distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan Barang (supplier).
6. Alas Kaki Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 405 sampai dengan nomor urut 447
√
√
√
√
PI BARU
1. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim;
dan
2. Bukti hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri, untuk PI Barang Komplementer.
MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border PERUBAHAN PI
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rencana Impor dalam 1 (satu) tahun takwim.
PERPANJANGAN PI
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN PELABUHAN TUJUAN
Impor Alas Kaki hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
1. Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Kuala Langsa di Langsa, Bitung di Bitung, dan Merak Mas di Cilegon;
2. Pelabuhan darat:
Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi;
dan
3. Pelabuhan udara:
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang Komplementer yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Hubungan Istimewa dibuktikan dengan dokumen:
a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar;
d. perjanjian keagenan/ distributor;
e. perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f. perjanjian penyediaan
Catatan:
- BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Barang (supplier).