Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan b. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikeluarkan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda