Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan
b. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dikeluarkan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda
