Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Perdagangan Luar Negeri; dan b. kebijakan dan pengaturan Impor. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk LS. (5) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Konsumsi yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda