Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Barang Konsumsi berupa minuman beralkohol, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di
bidang Impor berupa IT sebelum masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2) Penerbitan IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan IT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan dan/atau perubahan terhadap IT sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. masa berlaku IT dan IT Perubahan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
