Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi dapat dikecualikan dalam hal:
a. Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha; dan
b. Impor dilakukan untuk kegiatan usaha.
(2) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh:
a. Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API; dan
b. Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
(3) Pengecualian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan terhadap Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API.
(4) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengecualian Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pengecualian Impor dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
