Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang Konsumsi berupa:
a. makanan dan minuman;
b. obat tradisional dan suplemen kesehatan;
c. kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
d. mainan;
e. tas;
f. alas kaki; dan
g. sepeda roda dua dan roda tiga, ke TPB, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
b. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku atas pengeluaran Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
(5) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Konsumsi dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Koreksi Anda
