Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. IT dan/atau PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b. IT sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; c. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid API-U; dan 2. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid BUMN Pemilik API-U; dapat dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; d. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Alas Kaki API-U; dan 2. PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga API-U, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE; e. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Barang Komplementer dan/atau PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; f. Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; g. Importir yang telah mengajukan permohonan IT atau PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan tetap dilakukan pemrosesan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; h. Importir yang telah mengajukan permohonan PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, berupa: 1. PI dan Perubahan PI Alas Kaki API-U; atau 2. PI dan Perubahan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga API-U, dilakukan penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE. i. Importir yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; j. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; k. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; l. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; m. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf l dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; n. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; o. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan p. Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap Impor Barang Konsumsi berupa mainan dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda