Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Barang Konsumsi ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor, berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Konsumsi asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Konsumsi dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (6) IT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Konsumsi asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (7) IT dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Konsumsi atau yang menerima Barang Konsumsi.
Koreksi Anda