Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Barang Konsumsi dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
b. Impor Barang Konsumsi dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda
