Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang Konsumsi dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan b. Impor Barang Konsumsi dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Koreksi Anda