Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 2,) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1berbunyi sebagai berikut: