Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan dan pengembangan usaha, BUMD dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas analisa kelayakan bisnis oleh analis investasi yang profesional dan independen.
(2a) Laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat.
(3) Rencana Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan modal ke anak perusahaan, serta pengangkatan Direksi dan Komisaris anak perusahaan masuk dalam rencana strategis perusahaan dan ditetapkan melalui RUPS.
(4) Rencana pembentukan anak perusahaan dan penyertaan modal ke anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib berkoordinasi dengan DPRD.
(5) Dalam hal rencana pembentukan anak perusahaan dan penyertaan modal ke anak perusahaan tidak dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), RUPS tidak dapat dilaksanakan.
(6) Setiap BUMD wajib memuat ketentuan Pasal 50 ayat (4) dan ayat (5) kedalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMD.
17. Diantara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XXI A, dan ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 50A, sehingga berbunyi sebagai berikut
BAB XXI A SANKSI
Pasal 50A Setiap BUMD yang melanggar ketentuan pasal 50 dikenakan sanksi berupa pemberhentian dewan direksi kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang lebih tinggi.
Koreksi Anda
