Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana bisnis yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan BUMD yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rancangan rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan. (3) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis. (4) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangi bersama. (5) Penyampaian Rancangan Rancana Kerja Anggaran BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada RUPS paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun RKA BUMD dimulai. (6) Direksi menyampaikan Rancangan Rencana Kerja Anggaran BUMD kepada RUPS sebagaimana dimaksud ayat (5) untuk disahkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima. (7) Perubahan terhadap Rencana Kerja Anggaran BUMD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh RUPS. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan/atau rancangan rencana kerja dan anggaran BUMD diatur dengan Peraturan Gubernur. 7. Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda