Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Perda.
(2) Fungsi BUMD yang dibubarkan sebaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan kekayaan hasil pembubaran BUMD dikembalikan kepada Daerah
16. Ketentuan ayat (4) Pasal 50 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
