Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak lain yang melakukan kerja sama dengan BUMD harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kerja sama; dan b. mempunyai bukti kepemilikan yang sah atas aset atau kekayaan perusahaan yang dijadikan objek kerjasama. (2) Pihak lain yang melakukan kerja sama dengan BUMD harus memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. (3) Sebelum kerja sama dilaksanakan harus terlebih dahulu menyusun proposal atau studi kelayakan atas proyek yang akan dikerjakan. (4) Prosedur dan tata cara kerja sama BUMD dan pihak lain ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 12. Ketentuan Pasal 37 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut ;
Koreksi Anda