Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Penyertaan Modal Daerah dilakukan untuk: a. pendirian BUMD; b. penambahan modal BUMD; dan c. pembelian saham pada perusahaan Perseroan Daerah lain. (3) Penyertaan Modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah. (4) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah akan dijadikan penyertaan modal. (5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Komposisi modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah memiliki seluruhnya atau sekurang kurangnya 51 % (lima puluh satu persen); (7) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (8) Mekanisme dan tata cara penyertaan modal diatur dengan Peraturan Gubernur. 3. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, serta ayat (5) Pasal 10 dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda