Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik bertujuan untuk: a. mencapai tujuan BUMD; b. mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD; d. mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD; e. meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 9. Ketentuan Pasal 27 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut ;
Koreksi Anda