Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35(tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui proses seleksi dan lulus uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan melalui RUPS.
(3) Panitia Seleksi Direksi BUMD berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. unsur perangkat daerah; dan
b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
(4) Calon anggota Direksi terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(5) Selain menandatangani Kontrak kinerja sebgaimana dimaksud pada ayat (4) Calon anggota Direksi terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
(6) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Untuk BUMD yang bergerak di sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya, masa jabatan anggota Direksi dan ketentuan pengangkatan direksi mengacu pada peraturan perundangan yang terkait.
(8) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
(9) Untuk BUMD yang bergerak di sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya, syarat dan ketentuan pengangkatan direksi mengacu pada peraturan perundangan yang terkait.
(10) Anggota Direksi BUMD dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah lainnya, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Peraturan Gubernur.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
