Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ BUMD pada Perusahaan Perseroan Daerah terdiri atas: a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi. (2) Susunan keanggotaan, hak, tugas, wewenang dan tanggungjawab Direksi dan Komisaris ditetapkan dengan Anggaran Dasar BUMD. (3) Gubernur selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan. (4) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. (5) Dihapus. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (8), ayat (9) Pasal 14 diubah, serta ayat (4), ayat (5), Ayat (6) dan ayat (7) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda