Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Penyertaan Modal adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah jangka panjang yang bersifat permanen yang bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah.
2. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut PT. Bank BPD DIY adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirtamarta yang selanjutnya disebut PDAM Tirtamarta adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta.
4. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
8. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.