Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan kewajiban penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebesar Rp.73.104.229.000,00 (tujuh puluh tiga milyar seratus empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dengan rincian sebagai berikut: a. tahun anggaran 2018 sebesar Rp.11.544.953.000,00 (sebelas milyar lima ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah); b. tahun anggaran 2019 sebesar Rp.33.407.289.000,00 (tiga puluh tiga milyar empat ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); c. tahun anggaran 2020 sebesar Rp.16.353.813.000,00 (enam belas milyar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);dan d. tahun anggaran 2021 sebesar Rp.11.798.174.000,00 (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah). BagianKetiga Penyelesaian Sisa Penyertaan Modal
Koreksi Anda