Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
Pemenuhan kewajiban penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebesar Rp.73.104.229.000,00 (tujuh puluh tiga milyar seratus empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dengan rincian sebagai berikut:
a. tahun anggaran 2018 sebesar Rp.11.544.953.000,00 (sebelas milyar lima ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
b. tahun anggaran 2019 sebesar Rp.33.407.289.000,00 (tiga puluh tiga milyar empat ratus tujuh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
c. tahun anggaran 2020 sebesar Rp.16.353.813.000,00 (enam belas milyar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);dan
d. tahun anggaran 2021 sebesar Rp.11.798.174.000,00 (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
BagianKetiga Penyelesaian Sisa Penyertaan Modal
Koreksi Anda
