Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penambahan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah meliputi:
a. PT. Bank BPD DIY;dan
b. PDAM Tirtamarta.
Koreksi Anda
