Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penambahan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah meliputi: a. PT. Bank BPD DIY;dan b. PDAM Tirtamarta.
Koreksi Anda