Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah telah melaksanakan sebagian Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD DIY sampai dengan tahun anggaran 2017 dengan jumlah Penyertaan Modal sebesar Rp.117.000.000.000,00 (seratus tujuh belas milyar rupiah).
Koreksi Anda
