Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
Maksud penambahan penyertaan modal dalam Peraturan Daerah ini sebagai upaya pengembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan.
Koreksi Anda
