Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penambahan Penyertaan Modal pada tahun berkenaan tidak sesuai dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10, maka penyetoran sisa penambahan penyertaan modal dapat di akumulasi pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Penyetoran penambahan Penyertaan Modal memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Dalam hal terjadi keadaan surplus APBD, maka dapat dilakukan penambahan setoran Penyertaan Modal pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10.
Koreksi Anda
