Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah telah MENETAPKAN modal dasar pada PDAM Tirtamarta sebesar Rp.88.603.385.979,38 (delapan puluh delapan milyar enam ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma tiga delapan sen). (2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetor berjumlah Rp 15.499.156.979,38 (lima belas milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma tiga delapan sen). (3) Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Tirtamarta sebesar Rp. 73.104.229.000,00 (tujuh puluh tiga milyar seratus empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). (4) Penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. (5) Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal kepada PDAM Tirtamarta sebesar Rp. 88.603.385.979,38 (delapan puluh delapan milyar enam ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma tiga delapan sen).
Koreksi Anda