Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD DIY bertujuan: a. memperkuat ketahanankelembagaan; b. memperluas ruang gerak bank dalam melakukan ekspansi bisnis; c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; dan d. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (2) Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Tirtamarta bertujuan: a. memperkuat kelembagaan; b. meningkatkan kemampuan dalam melakukan ekspansi bisnis; c. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; dan d. Meningkatkan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda