Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD DIY sebesar Rp. 351.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu milyar rupiah) yang akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2025. (2) Pemenuhan kewajiban penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut: a. tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 34.870.000.000,00 (tiga puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah); b. tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 37.275.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah); c. tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 40.484.000.000,00 (empat puluh milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah); d. tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 44.610.000.000,00 (empat puluh empat milyar enam ratus sepuluh juta rupiah); e. tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 49.338.000.000,00 (empat puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah); f. tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 54.667.000.000,00 (lima puluh empat milyar enam ratus enam puluh tujuh juta rupiah); g. tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 44.878.000.000,00 (empat puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah); h. tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 44.878.000.000,00 (empat puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
Koreksi Anda