Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Dinas adalah Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon.
7. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
8. Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Kota Cirebon.
9. Cadangan Pangan Nasional adalah Cadangan Pangan di seluruh plosok wilayah INDONESIA untuk dikonsumsi manusia, bahan baku industri dan untuk menghadapi keadaan darurat.
terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Masyarakat.
10. Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan Pangan yang dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11. Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat Ketersediaan dan Keamanan Pangan tidak cukup untuk memenuhi standard kebutuhan biologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakatnya.
12. Rawan Pangan Kronis adalah kondisi tidak terpenuhinya pangan minimal bagi rumah tangga secara terstruktur dan bersifat terus menerus sesuai Peta Kerawanan Pangan (Food in Security Atlas/FIA).
13. Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, bencana alam, maupun bencana sosial termasuk juga terjadinya perubahan terhadap pola konsumsi pangan masyarakat akibat perubahan musim, perubahan kondisi sosial ekonomi, maupun sebab lainnya.
14. Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan gangguan hama penyakit tanaman dan
lainnya dan bencana sosial lainnya antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat korban mengalami Kerawanan Pangan dan tidak mampu mengakses Pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.
15. Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat pasar yang mencapai lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari harga normal.
16. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas masyarakat serta terror.
(1) Mekanisme penyaluran beras Cadangan Pangan dapat dilakukan berdasarkan :
a. usulan dari Kelurahan; atau
b. perintah Wali Kota.
(2) Mekanisme penyaluran beras Cadangan Pangan berdasarkan usulan dari Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut :
a. Lurah mengetahui Camat mengusulkan kepada Wali Kota melalui Dinas untuk disalurkan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah Kota bagi rumah tangga yang mengalami Kerawanan Pangan Transien, bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga;
b. Tim Pelaksana Kota melakukan verifikasi jumlah rumah tangga sasaran penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana diusulkan oleh Kelurahan calon penerima bantuan;
c. Hasil verifikasi disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan data dan informasi mengenai jumlah rumah tangga penerima bantuan dan jumlah kebutuhan beras yang disalurkan;
d. Kepala Dinas melaporkan hasil verifikasi Tim Pelaksana Kota kepada Wali Kota dan meminta persetujuan untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah;
e. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan sesuai dengan jumlah rumah tangga sasaran dari gudang Cadangan Pangan sampai dengan Kantor Kelurahan sebagai titik tempat penyaluran;
f. Jumlah beras yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan index 400gr/orang/hari dalam ketentuan paling lama 14 hari, penyaluran Cadangan Pangan disesuaikan dengan jumlah penerima dan penyaluran dilakukan sampai pada titik bagi sasaran;
g. Tim Pelaksana Kota bersama aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab dalam mengupayakan kelancaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dari gudang Cadangan Pangan sampai titik bagi/penerima; dan
h. Tim Pelaksana Kota membuat Berita Acara Serah Terima bantuan kepada rumah tangga sasaran, yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.
(3) Mekanisme penyaluran beras Cadangan Pangan berdasarkan perintah Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut :
a. Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas untuk menyalurkan beras Cadangan Pangan kepada rumah tangga yang mengalami Kerawanan Pangan Transien, bencana alam, bencana sosial, dan/atau gejolak harga, serta rumah tangga Rawan Pangan akibat kemiskinan;
b. Tim Pelaksana Kota melakukan indentifikasi untuk mendapatkan informasi tentang jumlah rumah tangga sasaran dan lokasi sasaran penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana perintah Wali Kota;
c. Hasil identifikasi disampaikan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan data dan informasi mengenai jumlah rumah tangga penerima bantuan dan jumlah kebutuhan beras yang disalurkan;
d. Kepala Dinas melaporkan hasil identifikasi Tim Pelaksana Kota kepada Wali Kota sekaligus mengajukan persetujuan untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah;
e. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dilaksanakan sesuai dengan jumlah rumah tangga sasaran penerima dan penyaluran dilakukan sampai di Kantor Kelurahan sebagai titik bagi;
f. Tim Pelaksana Kota bersama aparat Kelurahan bertanggung jawab dalam mengupayakan kelancaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dari Gudang BULOG sampai titik bagi para penerima;
g. Tim Pelaksana Kota membuat Berita Acara Serah Terima bantuan kepada rumah tangga sasaran.
yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat; dan
h. Biaya penyaluran/biaya angkut bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota dari
gudang BULOG sampai titik bagi penyaluran ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kota.