Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman atau panduan penyediaan Cadangan Pangan Daerah Kota. (2) Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini untuk : a. meningkatkan penyediaan Pangan agar pasokan pangan stabil; b. memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan Kerawanan Pangan pasca bencana alam serta bencana sosial; dan c. meningkatkan Akses Pangan kelompok masyarakat Rawan Pangan Transien khususnya pada daerah terisolir dan dalam kondisi darurat.
Koreksi Anda