Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pangan untuk mengelola Cadangan Pangan Daerah Kota.
(2) Dalam rangka menunjang kelancaran pengelolaan Cadangan Pangan, Pemerintah Daerah Kota membentuk Tim Pelaksana yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Tugas pokok Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah :
a. merencanakan pengadaan Cadangan Pangan;
b. melaksanakan penyaluran Cadangan Pangan;
c. mengevaluasi penyaluran Cadangan Pangan; dan
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota.
Koreksi Anda
