Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Dinas adalah Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Cirebon.
7. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
8. Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Kota Cirebon.
9. Cadangan Pangan Nasional adalah Cadangan Pangan di seluruh plosok wilayah INDONESIA untuk dikonsumsi manusia, bahan baku industri dan untuk menghadapi keadaan darurat.
terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Masyarakat.
10. Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan Pangan yang dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11. Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat Ketersediaan dan Keamanan Pangan tidak cukup untuk memenuhi standard kebutuhan biologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakatnya.
12. Rawan Pangan Kronis adalah kondisi tidak terpenuhinya pangan minimal bagi rumah tangga secara terstruktur dan bersifat terus menerus sesuai Peta Kerawanan Pangan (Food in Security Atlas/FIA).
13. Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, bencana alam, maupun bencana sosial termasuk juga terjadinya perubahan terhadap pola konsumsi pangan masyarakat akibat perubahan musim, perubahan kondisi sosial ekonomi, maupun sebab lainnya.
14. Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan gangguan hama penyakit tanaman dan
lainnya dan bencana sosial lainnya antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat korban mengalami Kerawanan Pangan dan tidak mampu mengakses Pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.
15. Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat pasar yang mencapai lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari harga normal.
16. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, antar komunitas masyarakat serta terror.
Koreksi Anda
