Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi : a. maksud, tujuan, dan sasaran; b. organisasi pelaksana; c. mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan; d. pengawasan, monitoring dan evaluasi; e. pelaporan; dan f. pendanaan.
Koreksi Anda