Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi :
a. maksud, tujuan, dan sasaran;
b. organisasi pelaksana;
c. mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan;
d. pengawasan, monitoring dan evaluasi;
e. pelaporan; dan
f. pendanaan.
Koreksi Anda
