Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Beras Cadangan Pangan Daerah Kota disimpan di Gudang BULOG.
(2) Perum BULOG sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab untuk memelihara dan mempertanggungjawabkan kualitas beras agar tetap sesuai dengan kondisi asalnya.
(3) Perum BULOG sebagai Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berhak memutar/memperdagangkan beras tersebut agar kuantitas (jumlah) dan kualitas beras tersimpan tetap terjaga.
(4) Hasil perputaran/perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi hak pengelola yang dipergunakan untuk operasional mempertahankan kualitas dan kuantitas Cadangan Pangan.
(5) Beras yang tersedia sebagai Cadangan Pangan, apabila belum tersalurkan kepada masyarakat/sasaran pengelola bertanggung jawab untuk memelihara dan mempertahankan kualitasnya sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
