Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
Sasaran pengelolaan Cadangan Pangan Daerah Kota adalah:
a. kerawanan Pangan pasca bencana, perubahan gejolak harga;
b. Rawan Pangan Transien; dan
c. keadaan darurat tertentu.
Koreksi Anda
