Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pengelolaan Cadangan Pangan Daerah Kota adalah: a. kerawanan Pangan pasca bencana, perubahan gejolak harga; b. Rawan Pangan Transien; dan c. keadaan darurat tertentu.
Koreksi Anda