Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
