Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda