Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 24 April 2019
WALI KOTA BOGOR, Ttd.
BIMA ARYA
Diundangkan di Bogor pada tanggal 24 April 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2019 NOMOR 22 SERI E
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ttd.
N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si.
NIP. 19720918199911001
LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR : 26 Tahun 2019 TANGGAL : 24 April 2019 TENTANG : PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
A.
Hasil Identifikasi Potensi Benturan Kepentingan
Contoh dan format hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dituangkan dalam format sebagai berikut:
No.
Uraian Benturan Kepentingan Pejabat/ Pegawai ASN yang Terkait
Penyebab Prosedur Penanganan/ Pencegahan 1 2 3 4 5
Contoh identifikasi potensi benturan kepentingan yang terdapat di Pemerintah Daerah Kota sebagai berikut:
No.
Uraian Benturan Kepentingan Pejabat/ Pegawai ASN yang Terkait
Penyebab Prosedur Penanganan/ Pencegahan 1 2 3 4 5 1 Pejabat yang melakukan evaluasi juga melakukan pembinaan di instansi pemerintah yang sama Pimpinan dan pejabat terkait Hubungan afiliasi, keterbatasan SDM, vested interest, dan penyalahgunaa n wewenang
a. Pemuta- khiran SOP penugasan, pembinaan, dan evaluasi.
b. Penguatan mekanisme supervisi, reviu, dan penelaahan Tim Panel yang transparan.
c. Keteladanan pimpinan.
d. Mendorong Pejabat yang mempunyai benturan kepentingan untuk menyatakan ke-tidak independen- nya.
e. Pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.
2 Evaluasi yang tidak objektif yang dipengaruhi target kinerja pimpinan Pimpinan dan pejabat terkait Vested interest , penyalahgunaa n wewenang, dan tekanan politik
a. Keteladanan pimpinan.
b. Meningkatk an kualitas Quality Assurance (QA).
3 Penetapan prioritas daerah pembinaan dipengaruhi oleh "kualitas layanan" daerah dan kemudahan akses Pimpinan dan pejabat terkait Hubungan afiliasi, keterbatasan SDM, vested interest, dan penyalah- gunaan wewenang
a. Peningkatan kualitas penetapan peta potensi daerah binaan.
b. Peningkatan kualitas APIP dalam rangka desentralisa- si pembinaan SAKIP dan Reformasi Birokrasi di Daerah Kota.
1 2 3 4 5 4 Perencanaan/ Pengadaan CPNS yang kurang obyektif, transparan, dan akuntabel Pimpinan dan pejabat terkait SOP penetapan formasi belum ada, peluang penerimaan gratifikasi, hubungan afiliasi, vested interest, dan tekanan politik
a. Hasil penetapan formasi di QA.
b. Pemisahan fungsi pejabat penyusun formasi dan pe-reviu/QA penetapan formasi.
c. Menyusun SOP penetapan formasi dan SOP reviu/QA atas penetapan formasi.
d. Keteladanan pimpinn.
e. Mendorong Pejabat yang mempunyai benturan kepentingan untuk menyatakan ke-tidak independen- nya.
f. Pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran dalam rangka memberikan efek jera.
1 2 3 4 5 5 Perencanaan/ penetapan Perangkat Daerah tidak objektif, transparan, dan akuntabel Pimpinan dan pejabat terkait Sistem penilaian kelayakan organisasi yang belum transparan, peluang penerimaan gratifikasi, dan hubungan
a. Penyusunan pedoman penilaian/ audit kelayakan organisasi.
b. Pemutakhir- an SOP penetapan organisasi.
c. Pemisahan fungsi pejabat penilai dan pe-reviu/QA atas kelayakan organisasi.
d. Keteladanan pimpinan.
e. Mendorong pejabat yang mempunyai benturan kepentingan untuk menyatakan ke-tidak independen- nya.
f. Pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam rangka memberikan efek jera.
1 2 3 4 5 6 Proses pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan atau profesional yang menguntungkan pihak tertentu Pimpinan dan pejabat terkait Hubungan afiliasi, keterbatasan SDM, potensi gratifikasi, vested interest, dan penyalahgunaan wewenang
a. Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan.
b. Mendorong pejabat yang mempunyai benturan kepentingan untuk menyatakan ke-tidak independen- nya.
c. Keteladanan pimpinan.
d. Probity Audit.
e. Pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam rangka memberikan efek jera.
7 Penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi Pimpinan dan pejabat terkait Hubungan afiliasi, vested interest, dan penyalahguna -an wewenang
a. Pemutakhir- an SOP pemanfaat- an aset.
b. Mendorong pejabat yang mempunyai benturan kepentingan untuk menyatakan ke-tidak independen- nya.
c. Keteladanan pimpinan.
d. Pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam rangka memberikan efek jera.
8 Pejabat Fungsional Auditor (PFA) melaksanakan tugas sebagai pengelola keuangan di Perangkat Daerah PFA dan pimpinan Kekurangan SDM pengelola keuangan yang handal
a. Program Diklat SDM pengelolaan keuangan (optimalisasi kapasitas SDM dari unit kerja yang bersangkut- an).
b. Pemisahan fungsi antara PFA yang ditugaskan sebagai pengelola keuangan dengan auditor yang mengaudit keuangan unit kerja yang bersangkut- an.
c. Deklarasi PFA yang diperbantu- kan.
1 2 3 4 5 9 Melaksanakan kegiatan lain di luar tugas pada waktu menjalankan dinas luar PFA dan pimpinan Ketiadaan kode etik pegawai yang mengatur outside employment
a. Menyempur- nakan kode etik yang mengatur outside employment.
b. Internalisasi kode etik dan aturan perilaku pegawai.
c. Pemberian sanksi dalam rangka memberikan efek jera.
10 Melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur PFA dan pimpinan Hubungan afiliasi (pertemanan) Deklarasi PFA adanya potensi benturan kepentingan karena pertemanan.
11 Rekomendasi dipengaruhi adanya hubungan afiliasi Pimpinan Hubungan afiliasi (pertemanan)
a. Piagam Audit (Audit Charter).
b. Komitmen pimpinan.
12 Penetapan daerah tujuan perjalanan dinas yang didasarkan kepentingan pribadi/golongan tanpa terdapat pertimbangan professional
PFA dan pimpinan Kepentingan pribadi alasan penyerapan anggaran Perencanaan perjalanan dinas yang akuntabel.
1 2 3 4 5 13 Pembiaran tidak melaksanakan kewajiban tindak lanjut hasil pengawasan Pimpinan Hubungan afiliasi (pertemanan) dan tekanan
a. Penyempur- naan aturan dan SOP pengawasan tindak lanjut hasil pengawasan.
b. Internalisasi nilai-nilai organisasi.
c. Menciptakan keteladanan, budaya komunikasi terbuka, dan penegakan integritas.
14 Pengabaian integritas dalam pengelolaan internal karena pengaruh kepentingan lain PFA dan Pimpinan Kepentingan golongan
a. Kebijakan pendanaan non budget yang transparan dan akuntabel.
Internalisa- si nilai-nilai organisasi.
b. Mencipta- kan keteladan- an, budaya komunikasi terbuka, dan penegakan integritas.
B.
Bagan Prosedur Pelaporan Benturan Kepentingan
Prosedur pelaporan benturan kepentingan dilaksanakan sebagai berikut:
1. pelaksana kegiatan sebagai pelapor menyampaikan laporan adanya potensi benturan kepentingan kepada atasan langsung atau petugas yang ditunjuk untuk itu;
2. selanjutnya atasan langsung atau petugas melakukan penelahaan awal atas laporan potensi benturan kepentingan dan mengambil kesimpulan kebenaran ada/tidaknya benturan kepentingan;
3. atasan langsung menelaah meneliti lebih lanjut potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, untuk selanjutnya atasan langsung atau petugas penelaah melakukan analisis dapat atau tidaknya benturan kepentingan dikendalikan/dikelola;
4. apabila benturan kepentingan dapat dikendalikan, maka disarankan tindak cegah yang diperlukan, namun sekiranya benturan kepentingan tersebut tidak dapat dikendalikan, maka dilaporkan kepada pimpinan;
5. pimpinan wajib melaksanakan penilaian risiko terhadap pelaksanaan kegiatan yang di dalamnya terdapat benturan kepentingan yang tidak dapat dikelola untuk selanjutnya keputusan dilanjutkan atau tidaknya kegiatan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkat risiko yang dapat ditoleransi;
6. selanjutnya pimpinan yang akan memberikan putusan saran tindak cegah penanganan potensi benturan kepentingan untuk yang tidak dapat dikendalikan dan terhadap setiap keputusan yang telah disarankan pimpinan akan dimonitor pelaksanaannya.
C.
Contoh Format Pelaporan Benturan Kepentingan
Contoh format pelaporan benturan kepentingan sebagai berikut:
Bogor,
Kepada
Yth. Pimpinan/Tim Penanganan Benturan Kepentingan
di
T e m p at
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, berikut disampaikan potensi benturan kepentingan untuk dimintakan telaahan potensi, penyebab, dan penanganannya sebagai berikut:
Nama : ……………………………………..........
Jabatan : …..…………………………….....……… …………………………………………….
Unit Kerja : …………………………………………….
………………..…………………………..
Uraian Benturan Kepentingan : ……………………………………..........
…………………………………………….
……..…………………….……………….
………………………………..…………..
Penyebab : ……………………………………..……..
....………………………………………… ……………………..…..………………… ………………….………………………… ..………..………………………………… Prosedur/ Penanganannya : ……………………………….........….....
…………………………………………….
.……………………………..…..………..
.………………………..………………….
.………………...…………………………
Demikian disampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
Bogor, ...........................
Bogor, ............................
Penelaah, Pelapor,
(tanda tangan)
(tanda tangan)
Nama
Nama Pangkat/Golongan Pangkat/Golongan NIP. ………………………..
NIP. …………………………
WALI KOTA BOGOR, Ttd.
BIMA ARYA