Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pejabat/pegawai ASN yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dan tidak melaporkanya diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda