Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Teks Saat Ini
Setiap pejabat/pegawai ASN yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dan tidak melaporkanya diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
