Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/Pegawai ASN yang berpotensi menghadapi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya yang sekiranya akan berdampak pada menurunnya kualitas keputusan yang akan diambil, maka bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan melaporkan potensi benturan kepentingan dan penyebab potensi terjadinya suatu benturan kepentingan.
(2) Atasan atau petugas yang menerima laporan tentang adanya potensi terjadinya benturan kepentingan melakukan telaahan awal terhadap potensi benturan kepentingan tersebut dan merekomendasikan tindakan pencegahan yang dimungkinkan.
(3) Seluruh Perangkat Daerah melaksanakan identifikasi potensi benturan kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, baik di tingkat strategis (Eselon II) maupun di tingkat manajerial operasional (Eselon III, Eselon IV, dan di bawahnya).
(4) Hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
