Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Teks Saat Ini
Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan pada pejabat/pegawai ASN dilakukan upaya-upaya pencegahan yang dapat ditempuh sebagai berikut:
a. pemutakhiran kode etik dan aturan perilaku yang mengatur larangan sebagai berikut:
1. dilarang turut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan;
2. dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok, dan/atau pihak lain atas beban Pemerintah Daerah Kota;
3. dilarang memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki benturan kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Daerah Kota untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan;
5. dilarang menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata), dan/atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
6. dilarang mengizinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai ASN dan/atau di luar Pemerintah Daerah Kota;
7. dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan;
8. dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan 1 (satu) atau beberapa pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah Kota;
9. dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan 1 (satu) atau beberapa pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah Kota;
10. dilarang memanfaatkan informasi dan data rahasia Pemerintah Daerah Kota/negara untuk kepentingan di luar Pemerintah Daerah Kota;
11. dilarang dengan sengaja turut serta, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah Kota, yang pada saat dilaksanakan perbuatan tersebut untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama;
b. pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diharapkan dapat mengantisipasi dan dapat memberikan arahan baku mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila dihadapkan pada situasi kondisi benturan kepentingan;
c. pengungkapan/deklarasi/pelaporan adanya benturan kepentingan yaitu kesadaran untuk mengungkap dan mendeklarasikan adanya potensi benturan kepentingan yang disebabkan antara lain kepentingan pribadi atau hubungan afiliasi dinilai sebagai salah satu mekanisme yang efektif dalam mencegah terjadinya benturan kepentingan dan menekan dampak yang dapat ditimbulkan, sehingga perlu disediakan mekanisme pengungkapan atau pendeklarasian serta pelaporan dengan prosedur yang memudahkan proses pengungkapan terjadinya benturan kepentingan tersebut dengan contoh format Pelaporan Benturan Kepentingan dapat menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini;
d. mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan yaitu setiap pejabat/pegawai ASN wajib untuk menjaga integritas, sehingga dapat menjadi teladan bagi pejabat/pegawaiASN lainnya serta para pemangku kepentingan, di samping itu setiap pejabat/pegawai ASN harus mewujudkan komitmen dan profesionalitasnya dalam penerapan kebijakan penanganan benturan kepentingan;
e. para pejabat diwajibkan melaksanakan fungsi pembinaan kepada para pegawai ASN di lingkungan Perangkat Daerahnya dalam rangka penanganan benturan kepentingan melalui keteladanan, penyampaian pesan integritas dan nilai etika secara berkala, serta penerapan pengawasan atasan langsung dalam rangka upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan, serta membangun komitmen untuk melaporkan potensi benturan kepentingan;
f. menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan;
g. Perangkat Daerah menciptakan iklim yang mendorong terlaksananya kebijakan dan praktik manajemen yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan, sehingga upaya untuk menciptakan sistem pengawasan dan mekanisme benturan kepentingan secara efektif telah menjadi hal yang dikedepankan.
Koreksi Anda
