Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perangkat Daerah melakukan evaluasi internal secara berkala setiap awal tahun terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya pada tahun sebelumnya yang hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota melalui Inspektur. (2) Inspektorat melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan penanganan benturan kepentingan.
Koreksi Anda