Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung keberhasilan penanganan benturan kepentingan, setiap Perangkat Daerah agar menerapkan hal-hal sebagai berikut:
a. komitmen dan keteladanan pemimpin;
b. partisipasi dan keterlibatan seluruh pejabat/pegawai ASN;
c. perhatian khusus atas hal tertentu;
d. beberapa langkah preventif untuk menghindari situasi benturan kepentingan;
e. penegakan kebijakan penanganan benturan kepentingan;
f. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
