Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi situasi benturan kepentingan, maka pejabat/pegawai ASN melaporkan hal tersebut melalui: a. atasan langsung; dan b. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System). (2) Bagan prosedur penanganan benturan kepentingan tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda