Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi situasi benturan kepentingan, maka pejabat/pegawai ASN melaporkan hal tersebut melalui:
a. atasan langsung; dan
b. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System).
(2) Bagan prosedur penanganan benturan kepentingan tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
