Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Daerah Kota. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota. 5. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Bogor. 6. Inspektur adalah Inspektur Kota Bogor. 7. Benturan kepentingan adalah merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menghilangkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas atau dengan pengertian lain yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. 8. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 9. Pejabat adalah pegawai ASN yang memiliki jabatan pada instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 10. Atasan Langsung bagi pegawai ASN adalah pejabat setingkat lebih tinggi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 11. Mitra kerja adalah instansi pemerintah, pihak perseorangan, maupun perusahaan yang menjalin perjanjian kerja sama berdasarkan potensi dan kelayakannya yang saling menguntungkan dengan Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda