Tertib Lingkungan Kemasyarakatan
(1) Setiap orang atau kelompok orang dilarang menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan kemasyarakatan.
(2) Gangguan ketertiban lingkungan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan yang dapat mengganggu sarana dan prasarana umum.
(3) Kegiatan yang dapat mengganggu sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain menerbangkan permainan layang-layang, balon udara dan kegiatan lain di area sekitar Saluran Udara tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), jaringan kabel listrik dan sekitar area bandar udara.
13. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB VA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Penyelenggaran pelindungan masyarakat bertujuan untuk menyiapkan dan membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan membantu:
a. penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana;
b. memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum;
c. kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. penanganan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum; dan
e. upaya pertahanan negara.
(1) Penyelenggaraan pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Bupati memberikan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengorganisasian, pemberdayaan masyarakat, fasilitasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Dalam menyelenggarakan pelindungan masyarakat karena terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, harta benda dan/atau menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan/atau kerusuhan sosial, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
(2) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya penetapan status darurat bencana.
(3) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan berjalannya aktifitas perekonomian.
(4) Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kegiatan masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Selain melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F, Bupati berwenang mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan dan/atau protokol lainnya sesuai dengan bentuk bencana yang dihadapi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan dan/atau protokol lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati.
Setiap orang wajib:
a. mematuhi segala bentuk pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F;dan
b. melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G.
(1) Bupati melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F dan Pasal 28G.
(2) Dalam melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Perangkat Daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Bupati dapat memberikan insentif dan/atau penghargaan kepada orang perorangan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial.
(2) Pemberian insentif dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
14. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan yang telah melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C atau Pasal 28H Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. peringatan tertulis;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. penghentian tetap kegiatan;
f. pencabutan sementara izin;
g. pencabutan tetap izin;
h. tindakan paksaan pemerintahan;
i. denda administrasi; dan/atau
j. sanksi administrasi tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan secara berjenjang dan/atau tidak secara berjenjang.
(4) Besaran denda administrasi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 28H paling tinggi:
a. Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk orang perorangan; dan
b. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk badan atau korporasi.
(5) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke Kas Umum Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(7) Dalam hal sanksi administrasi terhadap pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi, pelaku pelanggaran yang melakukan jenis pelanggaran dan waktu yang sama tidak dapat dikenakan sanksi lagi berdasarkan Peraturan Daerah ini.
15. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Selain dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, setiap orang atau badan yang telah melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, atau Pasal 28H diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan.
Ditetapkan di Magetan pada tanggal 4 Oktober 2021 BUPATI MAGETAN, TTD SUPRAWOTO Diundangkan di Magetan pada tanggal 4 Oktober 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, TTD HERGUNADI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2021 NOMOR 10
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR:170-10/2021
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
ttd
JAKA RISDIYANTO, S.H., MSi.
Pembina Tingkat I NIP.19740206 200003 1 004