Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28A

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah dalam penanganan bencana nasional, dan/atau bencana daerah. (2) Perintah dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kondisi bencana dengan tujuan untuk mencegah, menangani, dan menghentikan bencana serta memulihkan kondisi akibat bencana, baik yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintahan.
Koreksi Anda