Koreksi Pasal 28A
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah
dalam penanganan bencana nasional, dan/atau bencana daerah.
(2) Perintah dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kondisi bencana dengan tujuan untuk mencegah, menangani, dan menghentikan bencana serta memulihkan kondisi akibat bencana, baik yang ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintahan.
Koreksi Anda
