Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28G

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28F, Bupati berwenang mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan dan/atau protokol lainnya sesuai dengan bentuk bencana yang dihadapi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan dan/atau protokol lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda